Cara menghapus, me-Remove atau meng-nonaktifkan blogger
11:59 AM
16 Comments
Untuk menghapus blog, caranya sangat gampang, ikuti langkah-langkah di bawah ini :
1. Login dulu ke blogger anda.
2. setelah itu masuk ke Setelan. (lihat gambar)
3. Di Setelan anda pilih "Lainnya"
1. Login dulu ke blogger anda.
2. setelah itu masuk ke Setelan. (lihat gambar)
3. Di Setelan anda pilih "Lainnya"
4. Untuk menghapus blog klik lah "Hapus blog"
5. Maka akan muncul peringatan dan bagaimana caranya jika anda ingin memulihkan blog anda, jika yakin lanjutkan klik "Hapus Blog".
maka blog andapun telah terhapus, sekarang anda coba akses alamat blog anda yang telah di hapus tadi, maka akan muncul tampilan seperti ini :
terimakasih banyak gan atas informasi nya ;)
ReplyDeletesama-sama gan,... :)
ReplyDeleteThanks sudah berbagi infonya, salam blogger...
ReplyDeletemakasih banyak
ReplyDeletewah thank gan jangan lupa kunjungi blog dan komentar ya gan ke blog ane
ReplyDeletehttp
http://www.teknologikubaru.blogspot.com
Terima Kasih gan atas bantuan Informasinya kunjungi juga ya
ReplyDeleteSejarah Teknologi
Instal Windows 8
Download WIndows 8 Enterprise
Download WIndows 8 Pro
Download Ebook ahli komputer
Ps 4 Bluray
Ebook Power Supply
Download adobe full crack
Nokia dan sony alergi
Service Printer
Download Winamp Terbaru
Acer Desktop Mini
apa itu google adsense
border-radius
perintah dasar Mikrotik
K-lite Codec pack
Jaringan Internet
Simpan File di Google Drive
Perintah dasar Linux
Conversi Bilangan
Membuat software Portable
terima kasih, sangat membantu :)
ReplyDeleteSama sama.. :)
DeleteMakasih kak :)
ReplyDeletemakasih gan sangat membantu
ReplyDeletegan kok gk bs y ? masih bs tampil blognya.. atau ini cara apus apa yg di posting y, bukan akun nya yg di nonaktifin
ReplyDeletetrimakasih gan dah bisa di hapus
ReplyDeletemakasi banyak ya
ReplyDeleteKeren
ReplyDeleteBagaiamana kalau sudah terhabus, jika se-waktu2 meng atifkan kembali apa bisa. Makasih info nya
ReplyDeletelalu bagaimana jika kita ingin mengahpus blog kita tetapi tidak ingat akun (email dan paswordnya) apakah tidak ada jalan pintas yang resmi yang bisa diajukan kepada blogspot atau google ya gan? mohon pencerahannya.. trimss
ReplyDelete